Ganti Dirut Hingga Pecah Posisi Keuangan, Simak Rincian Perubahan Direksi Pos Indonesia

Logo PT Pos Indonesia (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) 

ABNnews – Langkah penyegaran besar-besaran dilakukan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) logistik nasional.

PT Pos Indonesia (Persero) resmi melakukan perombakan besar di jajaran manajemennya mulai dari mengganti posisi Direktur Utama hingga memecah nomenklatur jabatan direksi keuangan perusahaan.

Perubahan nakhoda ini resmi diketuk melalui keputusan pemegang saham Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026. Dalam ketetapan terbaru tersebut, pemegang saham perseroan sepakat untuk memberhentikan Daud Joseph dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi sebagai penggantinya di kursi Direktur Utama.

“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko,” bunyi petikan keputusan pemegang saham Pos Indonesia dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (20/7/2026).

Selain mengocok ulang posisi puncak, PT Pos Indonesia juga mengubah nomenklatur jabatan struktural pada jajaran anggota direksi perusahaan.

Jabatan krusial yang mengatur keuangan dan risiko kini resmi dipecah menjadi fungsi tersendiri.

Posisi yang semula bernama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko kini dilebur dan fokus menjadi Direktur Keuangan.


Pemegang saham juga menambah struktur posisi baru secara mandiri, yaitu Direktur Manajemen Risiko.


Sejalan dengan perubahan nomenklatur tersebut, Fathul Anwar dialihkan tugasnya dari Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko untuk mengisi pos Direktur Keuangan Perusahaan.

Sedangkan kursi baru Direktur Manajemen Risiko kini resmi ditempati oleh Rosmanidar Zulkifli.

Keputusan ini juga mengatur masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli yang dibatasi paling lama hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-5 sejak aturan ini disahkan.

Tak hanya itu, pemegang saham juga menyelipkan klausul ketat dan tegas mengenai larangan rangkap jabatan demi menjaga independensi dan profesionalitas tata kelola BUMN.

“Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut,” tegas keputusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *