ABNnews – Kasus korupsi kakap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) kian melebar.
Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK kini membongkar borok baru Ondim yang diduga menggasak duit gratifikasi Rp 3,5 miliar dari sektor pendidikan, mulai dari jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP hingga proyek pengadaan seragam SD.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyayangkan praktik lancung ini karena mempertaruhkan masa depan generasi muda di dunia pendidikan.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bukan cuma sektor pendidikan dasar yang menjadi ladang korupsi sang bupati. KPK mengendus aliran uang Rp 3,5 miliar tersebut juga berkaitan dengan pelicin pengisian posisi struktural strategis lainnya di Langkat.
Berikut adalah klaster dugaan aliran gratifikasi yang diterima Ondim:
* Pengangkatan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
* Proyek pengadaan seragam sekolah tingkat SD.
* Pengisian jabatan struktural di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
* Pengisian posisi jabatan camat di wilayah Kabupaten Langkat.
Taufik menambahkan, praktik kotor jual beli kursi jabatan ini telah mengorbankan profesionalisme birokrasi dan memicu gejolak di internal pemda.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Kasus ini terkuak bermula dari OTT senyap yang digelar tim penindak KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam operasi kilat tersebut, tim penyidik menciduk total 7 orang, yang terdiri dari Bupati Ondim, seorang ASN Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari setelahnya, Jumat (3/7/2026), KPK resmi menetapkan Ondim bersama mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara suap proyek tersebut, Ondim diduga telah mengantongi uang pelicin sebesar Rp 800 juta dari total komitmen kesepakatan (commitment fee) senilai Rp 1,117 miliar.
Duit haram itu disetor oleh Yaqub setelah dirinya dikondisikan untuk memenangkan total 85 paket proyek selama tahun 2025, dengan rincian: 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan 5 proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.










