ABNnews – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi.
Pria yang menjadi buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar tersebut diciduk petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai pelariannya ke Singapura.
Richard yang telah lama masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu tak berkutik saat diamankan petugas begitu mendarat di Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6).
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Anang menjelaskan bahwa Richard merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga mencapai Rp 7 miliar.
Akibat perbuatan culasnya, ia dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun kurungan penjara.
Menurut Anang, perkara hukum yang menjerat Richard sebenarnya sudah dinyatakan lengkap dan berkas perkaranya pun telah resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, alih-alih bersikap jantan menghadiri persidangan, Richard justru berkali-kali mangkir dan memilih kabur ke luar negeri.
Lantaran tidak pernah menunjukkan batang hidungnya di hadapan majelis hakim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan Richard sebagai buron dan memasukkannya ke dalam daftar DPO.
Setelah berhasil ditangkap di bandara, Richard langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan bergerak cepat memburu para buronan yang masih berkeliaran bebas di luar sana demi tegaknya kepastian hukum.
Pihak Korps Adhyaksa pun memberikan peringatan keras kepada para DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.












