Sombong Tak Bisa Disentuh Hukum, Anak Tokoh Desa di Sidoarjo Diciduk Usai Cabuli Bocah 11 Tahun!

Ilustrasi penangkapan.(Pexels/Kindel Media)

ABNnews – Aparat Polresta Sidoarjo meringkus seorang pemuda berinisial MF (22) di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku yang merupakan anak dari salah satu tokoh masyarakat terpandang ini diciduk polisi usai nekat mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun, setelah sebelumnya sempat sesumbar kesaktiannya di hadapan hukum.

Tindakan asusila di luar nalar tersebut dilancarkan pelaku di dalam rumah korban pada malam hari. MF sengaja mengendap-endap dan memanfaatkan situasi senyap saat kedua orang tua korban sudah terlelap tidur.

Peristiwa memilukan ini menimpa FA (11), seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang tinggal di Desa Putat, Tanggulangin. Pelaku MF diketahui memang kerap bertamu dan bermain ke rumah korban karena hubungan bertetangga yang sudah sangat dekat.

Namun, kedekatan itu justru disalahgunakan oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF mengaku mendadak gelap mata.

Pada malam kejadian, ia menyelinap masuk ke kamar korban saat suasana rumah sudah sepi, lalu melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami trauma mendalam berani mengadu dan menceritakan seluruh perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya. Geram mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

“Saat ini untuk tersangka sudah kita amankan di Mako Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Minggu (21/6/2026).

Sebelum diringkus oleh petugas, pelaku MF ternyata sempat menyombongkan diri dan sesumbar di lingkungan sekitar. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak akan bisa disentuh oleh hukum lantaran orang tuanya merupakan salah satu tokoh masyarakat yang disegani di desa setempat.

Namun, polisi menepis intimidasi sosial dan mentalitas koboi tersebut. Usai melakukan penyelidikan kilat, memeriksa saksi-saksi, dan mengantongi hasil visum korban, petugas langsung bergerak melakukan penjemputan paksa. MF ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya dan langsung digelandang ke Markas Polresta Sidoarjo.

Akibat insiden kelam itu, korban FA kini dalam kondisi syok berat. Selain dalam pengasuhan intensif kedua orang tuanya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis khusus dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna memulihkan traumanya.

Sementara itu, pelaku yang semula sesumbar kini hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *