ABNnews – Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan pria berkacamata ini dilakukan usai dirinya nekat membawa senjata jenis airsoft gun untuk mengintimidasi satpam serta merusak sebuah unit ruko secara brutal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Budi menyebut, status hukum Adam Deni kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dalam proses interogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya dan sempat mencoba menempuh jalan damai.
“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice),” jelas Budi.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan lurus mengingat aksi koboi yang dilakukan tersangka sudah masuk dalam ranah premanisme jalanan di ruang publik.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” sambungnya.
Budi menjelaskan, kasus ini awalnya terendus setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), aksi anarki ini meletus pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk secara sepihak. Begitu permintaannya dihalangi, tersangka langsung naik pitam dan melakukan perusakan secara membabi buta.
Akibatnya, papan reklame (neon box) toko hancur, dinding pembatas gypsum jebol, hingga kursi dan fasilitas sanitasi ruko rusak parah.
“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” ucap Budi.
Ternyata, aksi nekat Adam Deni tak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, yakni pada Kamis malam (18/6) pukul 19.30 WIB, sang selebgram kembali menyatroni lokasi ruko tersebut.
Kali ini, ia menyasar dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang tengah terparkir rapi.
“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” tuturnya.
Akibat rentetan aksi perusakan tersebut, total kerugian materil yang dialami oleh korban ditaksir menembus angka Rp 15 juta. Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
“Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik,” pungkas Budi menutup keterangannya.












