ABNnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara menanggapi penangkapan dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan usai berziarah ke makam Proklamator RI Sukarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut menerangkan, penangkapan hingga penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan mutlak dalam proses hukum.
Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan.
Dalam proses penjemputan tersebut, penyidik juga wajib menjalankan sejumlah SOP standar, termasuk pengecekan kondisi kesehatan fisik tersangka serta pemenuhan kelengkapan berkas administrasi.
“Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” beber Kapolri.












