ABNnews — Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku begal dalam waktu operasi tiga hari berturut-turut di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin merinci dalam tiga hari Tim Pemburu Begal berhasil menangkap delapan pelaku pada hari pertama.
“Dua pelaku ditangkap pada hari kedua, semwntara enam tersangka ditangkap pada hari ketiga atau Rabu (20/05),” kata Iman.
Ia mengatakan,, salah satu kasus yang diungkap yakni pembegalan gawai milik seorang anak kecil yang sedang merekam video bus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Dalam penangkapan terakhir terhadap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” kata Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan pelaku begal ini sebagian merupakan kelompok terpisah dan sebagian lainnya adalah hasil pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Terkait motif pelaku, Iman mengungkapkan adanya faktor desakan ekonomi dan ketergantungan narkotika.
”Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pertama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba. Karena sebagian dari mereka setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amfetamin,” katanya.
Iman, operasi intensif ini dibentuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di tempat umum yang sempat viral di berbagai media sosial.
“Kami terus melakukan upaya bersama-sama dengan masyarakat, khususnya warga yang secara penuh kesadaran menjaga lingkungannya masing-masing melalui pos kamling,” ucapnya.
Polda Metro Jaya juga mengapresiasi dukungan infrastruktur kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mempercepat proses analisis kejadian dan identifikasi pelaku di lapangan.
“Kecepatan pelaporan dari para penggiat media sosial serta keaktifan masyarakat di pos keamanan lingkungan (Poskamling) dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini secara cepat,” ucap Iman.
Kemudian atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 478 (pencurian), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan), serta Pasal 306 (tentang tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.













