ABNnews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam bersih-bersih institusi dari oknum anggota yang nakal.
Sebagai bentuk tindakan tegas, seorang anggota Polres Manggarai Timur, Djefri Girianto Loude alias Jelo, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat karena terlibat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan perihal penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan terhadap oknum polisi berpangkat Aipda tersebut.
“Betul, yang bersangkutan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ungkap Hendry saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).
Hendry menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda Jelo telah digelar pada Senin (25/5/2026) lalu di Ruang Sidang KKEP Lantai 2 Dittahti Polda NTT. Dalam persidangan itu, Jelo diperiksa secara intensif terkait pelanggaran berat penyalahgunaan BBM subsidi.
Berdasarkan hasil putusan persidangan, komisi etik Polri menyatakan secara bulat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aipda Jelo merupakan perbuatan tercela dan mencederai nama baik institusi.
Selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah selesai dijalani, ia kini resmi dikenai sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
Meski demikian, Jelo tampaknya enggan pasrah begitu saja. Ia menyatakan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam proses kode etik internal Polri.
Menanggapi upaya banding itu, pihak Polda NTT menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menertibkan personelnya yang terbukti melanggar hukum demi menjaga marwah korps bhayangkara di mata publik.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Hendry.
Sebelum kasus ini menggelinding ke sidang etik, Polda NTT telah bergerak mengamankan dua anggota Polri, yakni Iptu HPD dan Aipda DGL (Djefri Girianto Loude), terkait dugaan kuat penyelundupan BBM subsidi jenis solar.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi penyelundupan sebanyak 2.955 liter solar subsidi yang berhasil dicegat petugas di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026) silam.
Dalam pusaran mafia tersebut, Aipda Jelo disinyalir memiliki peran krusial, yakni sebagai pihak yang bertugas menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum nantinya dikirim dan diedarkan ke kawasan Manggarai Barat.













