ABNnews – Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar burung yang menyebut adanya larangan bagi kendaraan merek tertentu untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Menanggapi kegaduhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) langsung pasang badan dan memastikan kabar tersebut adalah bohong alias hoaks.
Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa hingga detik ini pemerintah sama sekali belum mengeluarkan instruksi maupun regulasi resmi terkait pembatasan distribusi Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin (CC) kendaraan tertentu.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” tegas Roberth dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).
Roberth memastikan operasional distribusi serta layanan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU tanah air masih berjalan normal seperti biasa.
Ia meluruskan bahwa Program Subsidi Tepat yang kini tengah digalakkan perusahaan sama sekali tidak mengacu pada daftar kasta atau merek kendaraan tertentu.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” cetus Roberth.
Sebelumnya, lini masa dikejutkan oleh peredaran foto liar yang memuat daftar panjang kendaraan yang diklaim bakal ‘didepak’ dari antrean Pertalite per awal Juni mendatang. Narasi tersebut mengeklaim pembatasan bakal menyasar kendaraan berdasarkan spesifikasi pabrikan dan kapasitas mesin.
Demi meluruskan kesalahpahaman publik, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sah dan diberlakukan pemerintah sebenarnya berfokus pada kuota volume pembelian harian, bukan pada merek mobil atau motor.
Aturan main ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang sudah mematok jatah sejak 1 April 2026. Dalam beleid tersebut, pembelian Solar subsidi diatur sebagai berikut:
* Mobil pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
* Angkutan umum roda 4: Maksimal 80 liter per hari.
* Angkutan umum roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.
* Kendaraan layanan publik: Maksimal 50 liter per hari.
Lantas, bagaimana dengan nasib konsumen Pertalite? Ketentuan pembatasan volume harian ternyata juga mengikat ketat BBM jenis RON 90 ini.
Berdasarkan aturan BPH Migas terbaru, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan menenggak Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk satu kendaraan. Kuota yang sama persis, yakni maksimal 50 liter per hari, juga dipatok untuk kendaraan dinas layanan publik.













