ABNnews – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pasang badan meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menegaskan bahwa program andalan pemerintah tersebut sama sekali tidak membagikan susu formula (sufor) bayi secara massal.
Dadan menggarisbawahi bahwa untuk bayi usia 0-6 bulan, program MBG tidak menyediakan opsi pemberian formula bayi sedikit pun.
Kebijakan saklek ini diambil demi mematuhi prinsip perlindungan ASI eksklusif yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta regulasi nasional.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Langkah ini, lanjut Dadan, sudah sejalan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta komitmen global dalam menjaga pemenuhan ASI eksklusif bagi bayi.
Kendati demikian, Dadan tidak menampik adanya produk sufor lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil (bumil) dan menyusui.
Ia menyebut produk-produk tersebut legal dan peredarannya diatur oleh negara.
Namun, Dadan mewanti-wanti bahwa produk itu tidak akan dibagikan secara cuma-cuma atau serampangan. Penggunaannya dalam Program MBG bersifat sangat selektif dan harus didasarkan pada keputusan medis dari dokter atau tenaga kesehatan.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” cetusnya.
Dadan kembali memperjelas bahwa fokus utama program ini murni untuk pemenuhan gizi masyarakat yang membutuhkan intervensi klinis di lapangan, bukan sebagai ajang promosi korporasi.
Di sisi lain, Dadan memaparkan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 sebenarnya hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik, mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. Aturan tersebut diklaim tidak ada hubungannya dengan balita non-PAUD, bumil, maupun ibu menyusui (Kelompok 3B).
Sementara untuk aturan teknis spesifikasi kandungan gizi dan distribusi susu bagi kelompok bumil hingga balita non-PAUD, kini mengacu pada SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026.
Kabar terbarunya, pedoman teknis tersebut saat ini tengah dirombak dan direvisi total oleh BGN bersama Kemenkes, BKKBN, BPOM, dan Bappenas agar tidak memicu kegaduhan baru.
“Proses reuni dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” urai Dadan.
Menutup keterangannya, BGN menyampaikan apresiasi tinggi atas kritik, saran, dan masukan dari para pegiat kesehatan ibu dan anak demi kesempurnaan program MBG ke depan.













