banner 728x250

Heboh Gangguan Snyal GPS Pesawat di RI, AirNav Indonesia Akhirnya Buka Suara!

Foto dok AirNav Indonesia

ABNnews – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia angkat bicara merespons meningkatnya pemberitaan terkait gangguan sinyal GPS pada pesawat udara belakangan ini.

Fenomena tersebut ditegaskan sudah lama dikenal dalam dunia penerbangan internasional dengan istilah Global Navigation Satellite System Radio Frequency Interference (GNSS RFI).

“Penanganan GNSS RFI merupakan salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Terkait ini, AirNav Indonesia telah melakukan antisipasi melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif,” ungkap Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, dalam pernyataan resminya, Rabu (20/5/2026).

Avirianto menjelaskan, sistem navigasi pesawat modern memang sangat mengandalkan konstelasi satelit yang mengorbit bumi.

Sinyal satelit yang sampai ke bumi sebenarnya bekerja pada level daya yang rendah, sehingga sistemnya dirancang berlapis menggunakan teknologi augmentasi untuk menjaga akurasi.

Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal itulah yang memicu terjadinya GNSS RFI.

Sebagai langkah antisipasi, ICAO sendiri telah merekomendasikan agar negara-negara anggota tetap mempertahankan infrastruktur navigasi teresterial (darat) sebagai pelapis penunjang GPS.

Kerangka kerja inilah yang diadopsi penuh oleh Indonesia dalam regulasi penerbangan nasional.

AirNav Indonesia memastikan telah mengoperasikan jaringan infrastruktur navigasi teresterial yang lengkap di wilayah Jakarta FIR maupun Makassar FIR, mulai dari bandara utama hingga wilayah terpencil.

Ada tiga fasilitas utama yang disiagakan:
1. Doppler VOR (DVOR): Perangkat pemancar sinyal radio VHF dari stasiun darat dengan jangkauan operasional hingga 200 Nautical Miles. Alat ini bekerja sepenuhnya independen tanpa bergantung pada sinyal satelit dan memiliki akurasi sangat tinggi.


2. Distance Measuring Equipment (DME): Alat yang berfungsi memberikan informasi jarak tegak lurus diagonal antara pesawat dengan stasiun darat secara real-time. Jika dipadukan dengan VOR, alat ini menghasilkan posisi pesawat yang super akurat berdasarkan jarak dan koordinat.


3. Instrument Landing System (ILS): Sistem panduan presisi khusus untuk fase pendekatan dan pendaratan pesawat yang juga bebas dari ketergantungan GNSS. Alat ini memandu pesawat secara horizontal (Localizer) dan vertikal (Glide Slope) saat hendak menyentuh landasan pacu.


Tidak hanya kesiapan alat, AirNav juga menerapkan SOP ketat yang mengacu pada standar keselamatan ICAO ketika gangguan frekuensi menyerang.

Langkah pertama dimulai dari deteksi dini, di mana petugas Air Traffic Controller (ATC) terlatih memantau layar radar untuk mengenali ketidaksesuaian posisi pesawat, serta menerima laporan langsung dari pilot di kokpit.

Langkah kedua adalah koordinasi dan eskalasi. Begitu GNSS RFI terdeteksi, ATC langsung memandu pilot terdampak, meneruskan informasi ke unit ATC tetangga, dan melapor ke Kemenhub. AirNav juga mengandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitoring (Balmon) untuk melacak sumber interferensi ilegal.

Langkah ketiga, petugas melakukan transisi ke sistem navigasi teresterial. ATC akan memberikan bantuan panduan arah langsung via radar vectoring, lalu mengalihkan sistem navigasi pesawat ke lapisan darat (VOR, DME, atau ILS). Transisi ini dipastikan berjalan mulus tanpa jeda sehingga pesawat bisa mendarat dengan selamat.

Terakhir, AirNav akan menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) setelah gangguan terverifikasi guna memberikan peringatan (awareness) bagi seluruh penerbang lain yang akan melintas, serta melaporkannya ke tingkat internasional.

“Tujuannya hanya satu, yaitu demi keselamatan penerbangan nasional. Serta senantiasa menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan selamat,” pungkas Avirianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *