ABNnews – Kelakuan bejat seorang guru ngaji sekaligus pemuka agama berinisial AK (42) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar.
Pria yang juga mengaku sebagai pemilik pondok pesantren tersebut ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Aparat Satreskrim Polres Klaten meringkus AK tanpa perlawanan di wilayah Dompol, Kecamatan Kemalang, Klaten. Pelaku yang hanya bisa pasrah langsung digelandang ke Mapolres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kasus memilukan ini terungkap berkat hal tak terduga, yakni ditemukannya sebuah buku harian (diary) milik korban oleh pihak keluarga.
Korban diketahui masing-masing berinisial ZAZ (19) dan adiknya, SKD (15). Berdasarkan penyidikan polisi, kedua remaja malang ini diduga telah menjadi budak seks ayah kandung mereka sendiri selama lebih dari 5 tahun saat tinggal serumah.
Kekejaman pelaku terus berlanjut karena keluarga mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Mulai dari Lampung, Yogyakarta, Salatiga, hingga terakhir menetap di Klaten.
“Pelaku ayah kandung dari kedua korban. TKP pelecehan seksual ini tersebar di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta, Salatiga, dan Kemalang Klaten,” kata Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Faruk menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan bibi atau bude korban. Saat membersihkan kamar, sang bude tak sengaja menemukan dan membaca isi catatan pilu yang ditulis kedua keponakannya itu mengenai pengalaman pahit bersama sang ayah.
“Pelaku dilaporkan budenya (setelah menemukan diary). Lalu kami bergerak cepat melakukan klarifikasi kepada kedua korban. Setelah mengantongi bukti kuat, pelaku yang berprofesi sebagai pendidik agama ini langsung kami amankan,” tegas Faruk.
Kapolres mengapresiasi keberanian kedua korban yang menuangkan trauma mereka ke dalam tulisan, serta langkah berani pihak keluarga yang langsung melapor ke polisi tanpa menutup-nutupi aib keluarga.
Polres Klaten menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menyikat pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, apa pun latar belakang sosial atau agamanya.
Atas perbuatan biadabnya yang merusak masa depan darah dagingnya sendiri, tersangka AK kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Guru ngaji ini terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.













