ABNnews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menguliti sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Tak hanya menyasar pelaku lapangan, petugas kini berhasil mengidentifikasi 15 sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak penjamin ini.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ditjen Imigrasi saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam melalui joint investigation bersama Polri. Fokus utamanya adalah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh ratusan WNA tersebut.
Pendalaman ini dilakukan secara intensif sejak 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta pada Minggu (10/5).
Hendarsam memberikan peringatan keras bahwa pemeriksaan tidak hanya berhenti pada individu orang asing. Para sponsor atau penjamin kini berada dalam radar pemeriksaan mendalam.
Jika terbukti ada indikasi keterlibatan dalam tindak pidana, Imigrasi tidak ragu untuk menyeret mereka ke jalur hukum.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegas Hendarsam.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri mengamankan total 321 orang terkait jaringan judi daring internasional ini. Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan WNA yang kini dititipkan penahanannya ke Ditjen Imigrasi.













