banner 728x250

Bisnis Titip Bayi Ilegal di Sleman Terbongkar, Tarif Rp 50 Ribu Per Hari Jadi Sorotan!

Penampakan rumah tempat 11 bayi yang dievakuasi petugas kepolisian dan dinas terkait di Hargobinangun, Pakem, Sleman, Senin (11/5/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

ABNnews – Praktik penitipan bayi ilegal di wilayah Sleman akhirnya terbongkar setelah kepolisian mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Padukuhan Randu Wonokerso, Pakem. Fakta mengejutkan terungkap, para orang tua bayi ternyata ditarif puluhan ribu rupiah per hari untuk menitipkan buah hatinya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyebutkan bahwa bisnis penitipan ini sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan.

Polisi mengungkap adanya motif ekonomi di balik penitipan belasan bayi ini. Bidan berinisial ORP, yang mengelola penampungan tersebut, mematok tarif tertentu kepada para orang tua bayi.

“Membayar, satu harinya Rp 50.000, untuk satu anaknya Rp 50 ribu. Apakah itu mencukupi atau tidak, kita perdalam dulu,” ujar Wiwit kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Praktik ini mulanya beroperasi di wilayah Banyuraden, Gamping. Bidan ORP yang membantu proses persalinan awalnya menerima titipan dari satu ibu karena alasan kemanusiaan. Namun, lambat laun jumlahnya membengkak hingga mencapai 11 bayi.

Karena ada acara hajatan di lokasi awal, bayi-bayi tersebut baru seminggu terakhir dipindahkan ke rumah orang tua ORP di wilayah Pakem sebelum akhirnya terendus warga dan polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap mayoritas bayi tersebut merupakan anak dari hubungan di luar pernikahan. Para orang tua yang menitipkan bayi berasal dari latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga pekerja, baik dari dalam maupun luar Jogja.

“Orang tuanya bermacam-macam. Ada yang Jogja, ada yang luar Jogja juga. Ada yang kerja, ada yang mahasiswa,” terang Wiwit. Mereka berdalih menitipkan anak sementara karena kesibukan dan status yang belum menikah.

Meski ORP merupakan seorang bidan yang memiliki izin praktik resmi, polisi menegaskan bahwa ia tidak mengantongi izin untuk mengelola jasa penitipan anak atau daycare. Hal inilah yang membuat praktik tersebut masuk dalam kategori ilegal.

“Untuk praktik kebidanannya ada izinnya, tapi untuk semacam penitipannya ini belum,” tegasnya.

Dari 11 bayi yang dievakuasi, tiga di antaranya harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD karena menderita jantung bawaan, sakit kuning, dan hernia. Enam bayi lainnya kini dirawat oleh Dinas Sosial Sleman, sementara dua bayi telah diambil oleh orang tua kandungnya setelah melalui asesmen ketat.

Polisi memastikan ke-11 bayi tersebut dalam kondisi aman dari penyakit menular seperti HIV atau hepatitis. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain seperti perdagangan anak atau penelantaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *