banner 728x250

KPK Gelar OTT Lanjutan Kasus Bupati Muara Enim, 5 Orang ASN BPK Diciduk

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim, Edison.

Dalam operasi senyap yang dilancarkan di wilayah Sumatera Selatan tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah berhasil menciduk lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan maraton ini.

Budi menjelaskan, kelima abdi negara tersebut diamankan lantaran diduga kuat terlibat langsung dalam pusaran aliran dana haram dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

“Kami akan menyampaikan update lanjutan peristiwa tangkap tangan kemarin di Sumatera Selatan. Bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Hingga saat ini, pihak KPK masih belum membeberkan secara detail mengenai identitas, inisial, maupun jabatan dari kelima ASN BPK yang terjaring operasi tersebut.

Kendati demikian, Budi memastikan bahwa penangkapan mereka berkaitan erat dengan upaya “pengondisian” atas temuan audit BPK.

Budi membocorkan, salah satu proyek yang terindikasi bermasalah dan coba ditutupi lewat suap tersebut adalah proyek pengadaan unit smart TV di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini. Ini nanti kami akan terus dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini,” jelas Budi.

Saat ini, kelima oknum ASN BPK tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyelidik KPK dan statusnya masih sebagai pihak terperiksa.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu krusial selama 1×24 jam untuk membedah seluruh bukti dan hasil pemeriksaan. Setelah itu, barulah KPK akan menggelar ekspose (gelar perkara) untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *