ABNnews – Media sosial lagi dihebohkan dengan video viral seorang narapidana kasus korupsi bernama Supriadi yang terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Selasa (14/4/2026).
Napi yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar ini tampak santai di sebuah tempat umum tanpa pengawalan ketat dari pihak berwajib.
Supriadi, yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi perizinan tambang nikel. Namun, ia justru kedapatan berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kota Kendari, sejak pukul 10.00 Wita.
Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan kalau hari itu Supriadi memang izin keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Namun, bukannya langsung balik ke sel setelah sidang, Supriadi malah mampir ke dua lokasi. Setelah dari pengadilan, ia singgah ke masjid untuk salat, lalu lanjut “ngadem” di sebuah kafe yang tak jauh dari lokasi tersebut. Buntut dari video viral ini, Supriadi kabarnya langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kendari.
Kehebohan makin menjadi karena di kafe tersebut Supriadi terlihat bersama anggota Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Kendari berinisial IN.
Kepala KSOP Kendari, Capt Rahman, membantah kalau pertemuan itu sudah direncanakan apalagi disebut pengawalan resmi.
“Anggota KSOP tersebut sedang salat di masjid yang sama dengan Supriadi karena memang jam istirahat. Jadi pertemuan itu tidak terencana, mereka hanya bertegur sapa karena memang saling kenal dan akrab,” jelas Rahman dikutip tribunnews, Kamis (16/4/2026).
Supriadi adalah aktor utama dalam skandal penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) ilegal untuk 12 kapal tongkang nikel milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Ia disebut menerima suap Rp 100 juta untuk setiap surat yang diterbitkan, hingga total kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 233 miliar!
Atas perbuatannya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Kini, di tengah masa hukumannya yang masih berjalan, ia tengah berupaya mengajukan PK untuk meringankan nasibnya.













