banner 728x250

THR 2026 Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Ini Rincian Nominalnya

Ilustrasi THR. (Foto: istimewa)

ABNnews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayar penuh oleh pengusaha kepada pekerja.

Menaker mewanti-wanti agar perusahaan tidak mencicil THR. Hak pekerja tersebut wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Berdasarkan SE yang ditujukan kepada para gubernur ini, kriteria penerima THR adalah:
* Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

* Berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak).


Rincian Nominal THR 2026

Berapa besaran yang akan masuk ke rekening Anda? Berikut panduannya sesuai aturan Menaker:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan sebesar 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 bulan (kurang dari 12 bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja : 12) x 1 bulan upah.


Untuk Pekerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, perhitungan juga menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika perusahaan sudah memiliki aturan internal (Perjanjian Kerja/PP/PKB) yang menetapkan nominal THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nominal yang lebih besar tersebut.

Kawal Lewat Posko Satgas THR

Guna memastikan semua pekerja mendapatkan haknya, Menaker meminta pemerintah daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

“Posko ini akan terintegrasi dengan laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR,” pungkas Yassierli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *