ABNnews — Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di Kalibata, Jakarta Selatan, (Jaksel), buntut kejadian dua orang debt collector yang tewas dikeroyok enam polisi.
Kabar tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin pada Rabu (13/12) dalam rilis akhir tahun 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya,kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya” kata Iman di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.
Iman mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor lain di balik aksi pembakaran yang menghanguskan kios warga.
Meski belum merinci terkait sosok pelaku pembakaran, namun Kombes Pol. Iman menegaskan pihaknya akan mengusut hingga tuntas kasus pembakaran yang dipicu aksi pengeroyokan.
“Salah satu bentuk keseriusan kami di Polda Metro Jaya dan keseimbangan dalam penegakan hukum kami tunjukkan melalui proses penanganan tindak pidana yang terjadi dalam kasus Kalibata,” ujarnya.
Diketahui dalam kerusuhan di Kalibata tercatat ada 4 mobil dan 7 motor yang dirusak dan dibakar pada Kamis (11/12). Kemudian, ada 14 lapak serta 2 kios pedagang yang dibakar massa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Insiden tersebut dipicu pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang berinisial MET dan NAT. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pengeroyokan dua korban hingga tewas tersebut merupakan anggota Polri, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, anggota Yanma Polri lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.













