banner 728x250

Klaim Damai Tidak Membatalkan Vonis, Loyalis Jokowi, Silfester Matutina Wajib Dieksekusi

Loyalis Jokowi, Silfester Matutina. (Foto: istimewa)

ABNnews — Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sedang ramai dibicarakan publik, terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus tersebut. Namun sampai saat ini vonis tersebut belum dieksekusi Kejaksaan Agung.

Silfester mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasusnya. Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik. Namun, belakangan terungkap bahwa loyalis Jokowi itu belum menjalani masa hukuman sejak divonis bersalah.

“Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan Vonidi media,” kata Silfester, berkilah.

Klaim Silfester ditepis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan, Silfester harus dieksekusi meski mengaku sudah berdamai.

Alasannya, sudah ada vonis atas kasus pencemaran nama baik terhadap JK, yang menjerat Silfester. “Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (06/08).

Anang menambahkan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis. “Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.

Anang belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini. “Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.

Silfester dikenal sebagai orang di barisan terdepan dalam membela Joko Widodo. Ia termasuk relawan Jokowi yang sering tampil di acara TV untuk membela Jokowi dan juga keluarganya. Sebagai relawan, ia aktif menangkis dan memberikan serangan balik terhadap para pengkritik Jokowi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Ia lantas dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

Namun sampai hari ini putusan majelis hakim kasasi itu  belum juga dieksekusi. Per Jumat, 8 Agustus 2025, Kejaksaan belum merealisasikan janjinya untuk menahan Silfester Matutina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *