ABNnews — Isu sertifikasi juru dakwah kembali mencuat setelah tindakan Miftah Maulana mempermalukan penjual es teh bernama Sunhaji dengan diksi kasar dalam sebuah pengajian di Magelang, Jawa Tengah, viral dan membuat heboh publik.
Wacana sertifikasi pendakwah dilempar oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. Ia meminta Kementerian Agama melakukan sertifikasi terhadap juru dakwah untuk memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai dalam menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
“Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Maman Imanul Haq mengatakan kasus Miftah seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik. Maman mengatakan pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun sumber-sumber klasik.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan ulama juga dianjurkan memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Dia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.
“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ujarnya.
Maman juga meminta Kemenag dan masyarakat menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika pendakwah tersebut melakukan pelanggaran, menurut dia, perlu ada surat teguran hingga sanksi.
“Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik,” kata dia.
Bak gayung bersambut, Presiden juga mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali wacana sertifikasi bagi para pendakwah.
Namun sebelum langkah itu diambil, Presiden menegaskan akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan organisasi-organisasi keagamaan lainnya.
“Ya nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua. Mungkin akan ada masukan dari majelis ulama, kalangan-kalangan dari ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Nanti kita minta pendapat mereka,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (06/12).
Merespons ucapan Presiden, Menteri Agama, Nasaruddin Umar memastikan kajian mengenai usulan untuk melakukan sertifikasi pendakwah akan melibatkan ormas keagamaan.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan bahwa pemerintah bakal melibatkan semua pihak yang relevan dalam membahas wacana ini. “Ormas pasti kita akan (libatkan), semua,” kata Nasaruddin usai peresmian pra acara Festival Harmoni Istiqlal, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Terpisah, sosiolog Musni Umar berpendapat, sertifikasi pendakwah tidak tepat. Sebab, bisa bertentangan dengan perintah agama, yang tertera dalam Alquran surat Ali Imran ayat 104, yang intinya menyerukan berdakwah merupakan kewajiban setiap muslim.
“Berdakwah dalam arti, mengajak untuk melaksanakan amar ma’ruf (berbuat baik) dan nahi munkar (mencegah berbuat jahat),” ujar Musni, Selasa (10/12).
Dari sisi ideologis, kata dia, juga tidak tepat. Karena Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.
“Selanjutnya, ditinjau dari aspek sosiologis, berdakwah telah dijalankan bangsa Indonesia yang beragama Islam menurut kemampuan dan caranya masing-masing,” ujar Musni.
“Hal itu didasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, ‘sampaikan dariku walaupun hanya satu ayat’. Jadi, berdakwah adalah kewajiban dan merupakan bagian dari ibadah ghairu mahdhah (jenis ibadah yang mencakup aspek kehidupan sehari-hari),” kata dia.
Selain itu, sertifikasi pendakwah dapat menimbulkan persoalan di masyarakat karena akan terjadi fragmentasi antara juru dakwah yang pro-pemerintah dan yang tidak. “Di samping itu, akan merusak salah satu prinsip demokrasi, yaitu kebebasan,” ujar Musni.
“Jika sertifikasi para pendakwah diberlakukan, maka akan sangat negatif karena pemerintah bisa dinilai dan dimaknai melakukan pengekangan, bahkan pembatasan kebebasan dalam berdakwah.”
Karenanya, Musni berpendapat, sebaiknya urusan “penilaian” pendakwah diserahkan kepada masyarakat. Dia menjelaskan, kasus Miftah yang mengolok-olok tukang es teh tidak bisa dijadikan dasar untuk memberlakukan sertifikasi pendakwah. Lagi pula masyarakat juga sudah memainkan peran kritisnya dalam kasus itu.
“Gus Miftah telah dikoreksi dan diberi pelajaran oleh masyarakat melalui opini negatif di media sosial, sehingga memaksanya untuk mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ucap Musni.
Sementara Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sukron Kamil menilai, wacana sertifikasi pendakwah tidak strategis. Bahkan, bisa menimbulkan “kericuhan”.
Sebab, gelar ulama atau pendakwah adalah wilayah masyarakat sipil, bukan negara. Di beberapa negara, menurut Sukron, memang ada yang mengatur ketat peran ulama atau juru dakwah. Semisal di Arab Saudi dan Malaysia.
Di sana, kata Sukron seperti dikutip Alinea.id, seseorang tidak bisa menjadi ulama atau pendakwah, tanpa seleksi dari pemerintah. Gerak-geriknya juga selalu diawasi.
“Di Arab Saudi, orang tidak bisa jadi ulama atau kiai kecuali melewati semacam saringan pemerintah, apakah dia punya standar ilmu atau enggak,” ungkap Sukron.
Namun, jika meniru Arab Saudi atau Malaysia, maka akan sangat berpotensi pemerintah menjadi sangat otoriter terhadap ulama. Terlebih ulama yang kritis terhadap pemerintah. “Walaupun Malaysia menjalankan demokrasi, tapi agama diatur banget oleh raja atau kepala negara,” ujar Sukron.
Selain itu, menurut Sukron, Indonesia merupakan negara sekuler moderat, yang menempatkan agama sebisa mungkin tidak terlalu terbirokratisasi. Sedangkan sertifikasi pendakwah bisa membuat agama menjadi terbirokrasi dan dikendalikan sesuai selera pemerintah.
“Sama halnya seperti di Mesir itu, diatur dengan adanya Kementerian Agama. Tapi, lebih bersifat administratif,” ucap Sukron.
“Jangan sampai lebih dari itu. Apalagi kalau kita lihat dari sisi penerapan demokrasi. Kita kan jauh indeks demokrasinya karena pemerintah terlalu suka, apa yang disebut dengan model negara totaliter.”













