ABNnews – Buntut manuver politik yang dilakukan pada Pilgub Jakarta 2024, PDIP memutuskan untuk memecatnya Effendi Simbolon sebagai anggota partai lantaran dinilai telah melanggar kode etik partai.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi surat keputusan yang dikutip redaksi Sabtu (30/11/24).
Surat pemecatan Effendi itu ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 28 November 2024.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membenarkan surat keputusan PDIP tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dipecat sebagai anggota partai karena melanggar kode etik dan disiplin partai serta AD/ART partai,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11).
Seperti diketahui, PDIP mengusung paslon Pramono Anung-Rano Karno pada Pilgub Jakarta, namun Effendi Simbolon berada di barisan pendukung paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono
Djarot pun mengamini bahwa pemecatan ini dilakukan atas keikutsertaan Effendi dalam kampanye RK.
“Benar (dipecat karena ikut kampanye RK),” ujarnya.