banner 728x250

Komnas HAM Tegaskan Penanganan Tawuran Harus Dilakukan dengan Humanis

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penanganan tawuran secara humanis. Penanganan humanis harus dilakukan kepolisian imbas dari tewasnya GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, akibat luka tembak senjata api oleh petugas kepolisian.

“Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut, memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

banner 325x300

Atnike mengatakan bahwa Komnas HAM menyesalkan terjadinya penembakan tersebut. Komnas HAM juga menyampaikan duka cita yang mendalam. Komnas HAM meminta kepolisian memastikan adanya penegakan hukum yang adil serta perlindungan bagi saksi dan korban.

“Meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan,” kata Atnike.

Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan, Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (27/11/2024).

Menurut dia, penyelidikan terhadap tindakan R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri. Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” kata Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (27/11/2024).

Menurut dia, penyelidikan terhadap tindakan R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri. Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menambahkan diketahui R dua kali menembakkan senjata api. Sementara korban ada tiga orang. Dari kesimpulan sementara, kata dia, tembakan pertama mengenai bagian pinggang sehingga menewaskan korban GRO.

Sementara tembakan kedua, lanjut dia, menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan S. Dalam peristiwa tawuran antargangster yang berujung penembakan oleh oknum polisi terhadap korban berinisial.GRO tersebut, kata dia, polisi telah memeriksa 17 saksi.

“Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok audah diterapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *