banner 728x250

Kejagung Kembali Garap OC Kaligis Terkait Kasus Zarof Ricar

banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali pengacara O.C. Kaligis terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Senin (25/11/2024) kemarin,
O.C. Kaligis bersama anak dan istri Zarof Ricar juga menjalani pemeriksaan di Jampidsus Kejagung.

“Informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal yang akan digali terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

banner 325x300

Mengenai substansi penyidikan dan waktu pemeriksaan, Harli tidak bisa membeberkannya lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Yang pasti, dia ‘kan pekerjaannya lawyer (pengacara). Kalau terkait substansi penyidikan, belum bisa disampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (25/11/2024), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa O.C. Kaligis bersama dengan anak Zarof Ricar berinisial RBP dan istri tersangka ZR berinisial DA. Ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

Diketahui Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

“LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Penyidik menjerat Zarof Ricar dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU tersebut.
Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *