banner 728x250

Ombudsman Minta Motif Kasus Penembakan Polisi Harus Diungkap, Terkait Kejahatan Tambang Ilegal?

Kaops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (baju tahanan biru) pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Polda setempat untuk mengungkap motif dugaan kejahatan lingkungan tambang ilegal dalam kasus oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya di Kabupaten Solok Selatan kepada publik secara transparan.

Diketehui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Saat ini Ryanto telah dimakamkan di Makassar, Sulawesi Selatan, sedangkan Dadang Iskandar ditahan di Polda Sumbar.

banner 325x300

“Motif pembunuhan harus diungkap secara komprehensif dan transparan,” kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya penegakan hukum harus komprehensif dan transparan, sebab terdapat dugaan motif pelaku melindungi aktivitas kejahatan lingkungan di Solok Selatan. Selain itu, biasanya kasus ilegal tambang tidak berdiri sendiri, melainkan semacam gurita yang berhubungan satu sama lain, kata Adel.

“Kejahatan tambang berjejaring sedemikian rupa. Layaknya tidak hanya soal sopir truk yang ditangkap, tapi berkaitan dengan pemilik truk, pengusaha tambang, peralatan serta logistik tambang itu sendiri,” jelasnya.

Dengan kata lain, selain adanya penegakan hukum terhadap pidana pembunuhan, di sisi lain juga penting beriringan dengan penegakan pelanggaran etiknya. Secara khusus, Ombudsman mengungkapkan duka atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dalam upaya yang bersangkutan untuk menegakkan hukum, namun harus berujung kematian di tangan rekannya sendiri.

Kasus tersebut juga tentunya memperburuk citra kepolisian, sehingga pelaku kejahatan harus ditindak secara tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini selain memberi rasa keadilan, juga dapat mengirim pesan pada polisi lainnya bahwa tak ada ampun bagi pelaku semacam Dadang Iskandar,” tegasnya.

Kasus kematian polisi yang ditembak polisi di Solok Selatan itu hendaknya juga menjadi pintu masuk untuk menegakkan hukum kejahatan lingkungan tambang ilegal di Sumbar. Apalagi, Kabupaten Solok Selatan dan daerah sekitarnya selama ini dikenal tidak hanya menyoal tambang galian C ilegal, melainkan juga soal terkait tambah emas ilegal.

Sebagaimana diketahui pada September lalu terjadi longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok yang menelan korban jiwa sebanyak 13 orang. “Kasus ini belum selesai, tapi ini sudah terjadi lagi,” ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta penegak hukum mengusut tuntas penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar yang dilakukan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Menurut Atnike, peristiwa penembakan antara sesama anggota polisi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus serupa pernah terjadi yakni penembakan Brigadir J di tahun 2022 yang sempat menjadi perhatian publik.
Karenanya, Atnike meminta para penegak hukum berkaca akan kasus ini dan terus mengevaluasi internal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Dia juga berharap para saksi yang terlibat dalam kasus penembakan AKP Riyanto mendapat perlindungan layak. Dengan demikian para saksi bisa terlepas dari intimidasi dan dapat bersaksi demi membongkar kasus penembakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan mengatakan, Polda Sumbar menjerat lAKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana. Dadang dijerat pasal pembunuhan berencana setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi. Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat 22 November 2024.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *