banner 728x250

Jadi Tersangka, KPU Jelaskan Soal Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu 2024

Rohidin Mersyah. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024, Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.

banner 325x300

Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara, KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.

“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.

Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana itu jadi tersangka h-3 sebelum waktu pencoblosan pada, Rabu (27/11/2024).

Rohidin, disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Selain Rosidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV).

Mereka, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *