banner 728x250

Masa Tenang Pilkada 2024: CFD Minggu 24 November Ditiadakan

Ilustrasi. Keramaian warga di kawasan Bundaran HI di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)(Xena Olivia)
banner 120x600
banner 468x60

ABNNews – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu, 24 November mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut dikarenakan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

banner 325x300

“Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2024,” kata Syafrin Liputo dikutip dari Viva, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Dishub DKI Jakarta telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku dan masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024.

“Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara,” ujar Syafrin.

Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujar Syafrin.

Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan yang berlaku dan tetap menaati mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang

Pilkada 2024 berlangsung:
– Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
– Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *