banner 728x250

KPK Telusuri 38 Rekening Kredit Fiktif Rp272 M di BPR Jepara Artha

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi soal 38 rekening kredit fiktif terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) dengan modus pemberian kredit fiktif. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan mencegahnya ke luar negeri.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

banner 325x300

Adapun saksi yang diperiksa tim penyidik yaitu Kepala Bagian Kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono; Karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jateng, Sus Seto; dan Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021, Tanti Mulyani. Peran para saksi dalam pencairan kredit fiktif tersebut juga dikorek tim penyidik.

“Untuk saksi 1 (Ariyanto) didalami terkait dengan proses analisa kredit. Untuk saksi 2 (Sus Seto) didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. Untuk saksi 3 (Tanti) didalami terkait pengawasan yang dilakukan Internal Audit,” jelas Tessa.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2024). KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan. Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada puluhan debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *