ABNnews –DPRD DKI Jakarta mewacanakan kantin sekolah yang tersebar di Jakarta dikenakan retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rencana itu muncul setelah Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno, setelah melihat ada sebuah sekolah di Cipulir yang mampu membayar tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno, dilansir situs web resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Sutikno menilai, untuk menggali potensi pendapatan daerah, perlu ada kejelian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Perlu diketahui kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.
Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Untuk itu Sutikno berharap Disdik Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ujar Sutikno.
Sepakat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, dalam forum yang sama sepakat pada wacana tersebut dan akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ujar Purwosusilo. Ilham Cahyadi.***