ABNnews – Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan mengusut majelis hakim kasasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan pelanggaran etik, menyusul ditetapkannya mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap di tingkat kasasi.
“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain membuat tim khusus, KY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut. KY pun akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus sebagai upaya melakukan reformasi peradilan agar bebas dari korupsi.
Dikatakan Mukti, KY telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejagung pada Selasa (12/11/2024) untuk meningkatkan sinergisitas kedua lembaga.
“Dalam pertemuan tersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu KY dan Kejagung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” imbuhnya.
Di samping itu, tambah Mukti, KY dan Kejagung juga bersepakat bahwa pemeriksaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yakni KY pada wilayah etik sementara Kejagung di wilayah pidana.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap di tingkat kasasi pada Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Zarof Ricar diminta oleh Lina Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Lina Rahmat memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof Ricar yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof Ricar dijanjikan upah senilai Rp1 miliar. Namun, Zarof Ricar yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
“Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. ***
Bagus Iswanto