ABNnews – Sebanyak 17 Orang telah dijadikan tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru Polri menangkap terduga yang merupakan penyetor dan penampung uang berinisial MN dan DM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.
“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ucapnya Senin (11/11/2024). .
Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.
Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta serta uang Rp 2,8 miliar yang ada di rekening mereka.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).
Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” ucap dia.