ABNnews — Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak mentolerir segala bentuk premanisme di masyarakat. Hal itu disampaikan terkait pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024 lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Selasa (01/10), menyatakan sikap Kapolri tersebut juga merupakan perintah bagi jajaran kepolisian.
“Menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun,” kata Trunoyudo.
Kapolri, kata Trunoyudo, berpandangan tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan premanisme di masyarakat, termasuk pembubaran diskusi di Kemang.
“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucap Trunoyudo.
Dia menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.
“Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap oran berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” kata Trunoyudo.