banner 728x250

Kacau! Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal

Ilustrasi (Foto: Antara)

ABNnews – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh sejumlah kader PDIP. Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang diduga cacat hukum. 

Dinilai cacat hukum, karena masa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan jika tuntutan kader PDIP itu nantinya dimenangkan dan inkrah, maka semua calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota yang diajukan PDIP dengan sendirinya menjadi tidak sah. 

“Sebab, Megawati Soekarnoputri tidak lagi menjadi ketua umum dan karenanya tidak berhak menandatangani surat rekomendasi,” kata Jamiluddin dikutip RMOL, Minggu (8/9/24).

“(Sehingga) Calon yang diajukan PDIP gugur demi hukum. Ini artinya, semua calon dari PDIP tidak dapat ikut Pilkada 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan jika tuntutan kader PDIP dikabulkan hakim dan inkrah, maka jelas akan berpengaruh pada Pilkada 2024. 

“Peluang melawan kotak kosong akan semakin banyak. Hal ini tentu akan menurunkan kualitas demokrasi di tanah air,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *