banner 728x250

Teken Keppres Pemberhentian Risma, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy sebagai Plt Mensos

Tri Rismaharini. (Foto: indonesia.go.id)

ABNnews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Hal tersebut diungkap Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana. Keppres tersebut ditandatangani per 6 September 2024.

“Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” <span;>kata Ari kepada wartawan, Jumat (06/09).

Dalam keppres itu, Jokowi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Risma atas pengabdiannya di kabinet 2019-2024. “Keppres disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” ucapnya.

“Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Bapak Presiden. Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur,” lanjut Ari.

Ari mengungkap Jokowi juga sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Mensos. Tugas tersebut berlaku sampai ditetapkannya Mensos definitif.

“Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *