ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menetapkan status hukum.
Saat ini dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti, Kejagung juga sudah menetapkan direktur utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka.
Kabarnya Kejagung juga juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Hapsoro Sukmonohadi yang juga suami dari Ketua DPR sekaligus politikus PDIP Puan Maharani.
Hapsoro Sukmonohadi merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan pun meminta Kejagung untuk berani dalam penegakan hukum. Karena siapa pun WNI mempunyai hak dan kewajiban yang di muka hukum. Oleh karena itu dalam persamaan hukum maka siapa yang diduga terlibat dalam kejahatan harus tunduk dihadapan hukum.
“Seharusnya KPK berani karena sprindiknya sudah disiapkan. Bukan justru sebaliknya, terkesan tidak berani periksa,” ujar Adi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
“Siapapun yang bersalah maka di mata hukum harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Ketua relawan pendukung Jokowi ini memaparkan, ada beberapa alasan yang membuat hukum sepertinya tumpul kepada mereka yang dekat atau sedang menjadi penguasa. Pertama, yang menjadi sasaran hukum tersebut berasal dari partai yang sedang berkuasa. Hal itu membuat penegak hukum akan dibatasi atau tidak akan leluasa untuk memeriksa orang – orang dari partai yang berkuasa.
“Kedua, kemungkinan campur tangan penguasa untuk melindungi orang – orang yang diduga terlibat. Kalau saya perhatikan ini berkaitan dengan sikap Puan yang tidak pernah berani keras ke pemerintahan Jokowi berbeda dengan kader PDIP lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut peran serta pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penuntasan tersebut setelah timnya menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) terkait korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
“Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait peran tersangka dan (peran) perusahaan ini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
PT BUP diketahui selama ini adalah perusahaan yang kepemilikannya mutlak dalam kendali Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Kuntadi tak membantah pertanyaan mengenai kepemilikan perusahaan menantu dari Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut.
Karena dikatakan dia, hal tersebut merupakan materi dalam pokok perkara. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi.
Meskipun begitu, kata Kuntadi meyakinkan, dalam pengungkapan tersebut, timnya akan tetap melakukan pengusutan. “Kami bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti,” ujar Kuntadi.
Adapun terkait dengan peran tersangka YUS atau MY, perannya bersama PT BUP atau Basis Investment merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate. PT BUP ditunjuk untuk menjadi subkontraktor penyediaan infrastruktur sistem panel surya atau power system untuk pembangunan 4.200 titik, pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani dan menantu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Lewat BUP, Happy juga memiliki berbagai perusahaan. Per 19 September 2022, Basis Utama Prima memiliki 3 miliar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA). Ini setara dengan porsi kepemilikan 45,71%.
Aksi tersebut membuat Happy Hapsoro menjadi pemegang saham terbesar MINA. Disusul di posisi kedua terbesar ada Eddy Suwarno yang memiliki 361,26 juta atau setara 5,50% saham MINA. Sedang sisanya sebesar 5,30% dimiliki oleh ASABRI.
MINA adalah pengembang properti. Salah satu aset utamanya adalah, pengelolaan lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Aset primer ini sedang dalam proses pengembangan untuk meningkatkan nilainya.
Selain itu, ada juga kepemilikan di PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui PT Energi Melayani Negeri (EMN). PT EMN merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan dengan salah satu portofolio bisnis di segmen panel surya.
Berdasarkan penelusuran melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) kepemilikan PT Energi Melayani Negeri dikuasai 90% oleh PT Sumber Energi Negeri. Sedangkan 99,99% saham PT Sumber Energi Negeri dikuasai oleh PT Basis Utama Prima atau dikenal sebagai Basis Investment.
Di sektor properti, Happy Hapsoro juga memiliki perusahaan bernama PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang bergerak sebagai operator hotel. Lewat PT Basis Utama Prima, Hapsoro diketahui memiliki 40% saham PSKT.***
Bagus Iswanto