ABNnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8/24).
Ade Safri menambahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” katanya.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Istri Thariq Halilintar itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Adapun akun media sosial yang ada dalam laporan yakni akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun youtube @infomedia3180 yang membuat konten menuduh Aaliyah ‘hamil di luar nikah’ pada 28 Juli 2024.
Akun-akun media sosial tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.