banner 728x250

RUU Pilkada Batal Disahkan, Bola Ada Ditangan 3 Institusi Ini

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Pascapembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), ada hal yang harus segera dilakukan oleh tiga institusi.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyebut ketiga institusi tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

banner 325x300

“Sekarang bola terutama ada di tiga institusi,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/08).

Rieke menjabarkan, KPU wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” ujarnya.

Kedua, bola berada di DPR. Menurut dia, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah guna membahas perubahan PKPU yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah, dan KPU, serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi,” tuturnya.

Ketiga, bola berada di Kemenkumham. Dia meminta agar draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham.

“Libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024,” ucapnya.

Ia pun meminta Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. “Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” katanya.

Dia mengingatkan apabila hingga tanggal 27 Agustus, semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK “Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu,” ucap dia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *