banner 728x250

Peringatan Darurat Viral di Medsos,  Netizen Kecewa DPR Jegal Putusan MK

Peringatan Darurat jadi trending topic di media sosial. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Netizen membagikan video Peringatan Darurat di platform media sosial. Gerakan Peringatan Darurat itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ya, dalam video berdurasi 10 detik yang menyematkan gambar lambang Garuda Pancasila berlatar warna biru dongker, merupakan gerakan untuk merespons putusan Baleg DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

banner 325x300

Netizen kecewa DPR menjegal putusan MK. Beberapa selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon juga turut serta membagikan postingan tersebut.

Di platform X, kata kunci Peringatan Darurat menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar KawalPutusanMK juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.

Diketahui, Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *