ABNnews — Beberpa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan akan menggelar rapat pada Rabu (21/08) mulai pukul 10.00 WIB.
Kabar itu memunculkan kekhawatiran bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Politikus PDIP, Ronny Talapessy seperti dikutip tempo.co, khawatir rapat Baleg DPR RI tersebut bakal mengotak-atik putusan ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan.
“Saya mendapat informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada pada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada. Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat,” kata Rony, Selasa (20/08).
Dia mengaku kaget setelah putusan MK muncul rencana baleg yang digelar untuk membahas RUU Pilkada di DPR. “Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada,” tutur dia.
Rony khawatir dalam rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama. “Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai,” ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora dengan menurunkan ambang batas kursi 7,5 persen sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Dengan aturan ini, PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta 2024.
Selain itu, MK juga menetapkan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu mengancam putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2024.