banner 728x250

Menghancurkan Umat, MUI Nyatakan Perang Terhadap Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tengah) bersama dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Iskandar (kanan) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Antara
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Judi online maupun offline dan korupsi makin merajalela, sehingga saatnya untuk diberantas. Sementara itu judi online (judol) sudah menghancurkan umat, menyengsarakan masyarakat dan membuat bangsa Indonesia jadi terpuruk.

“MUI menyatakan perang terhadap korupsi dan judi online, karena menghancurkan Umat dan menyengsarakan masyarakat dan membuat bangsa Indonesia jadi terpuruk,” kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Anwar Iskandar kepada ABNnews, Senin.

banner 325x300

Anwar Iskandar dengan tegas mengingatkan bandar judi baik online maupun offline dan penjudi agar berhenti melakukan perbuatah maksiat tersebut. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai kekuasaan untuk menghentikan perbuatan yang dilarang negara tersebut.

Anwar menegaskan, bila ada ketaatan dan kesadaran dalam bernegara, maka seharusnya perilaku korupsi dan judi harus stop dan berhenti saat ini juga. Apalagi Umaroh (Wapres) dan Ulama, MUI sudah memerintah dan mengajak untuk berhenti korupsi dan bermain judi online, maka bila masih terus membangkang perintah dan ajakan tersebut maka perilaku tersebut sebagai tindakan makar yang wajib diperangi.

“Karena saat ini keadaan sudah darurat. Termasuk juga memerangi korupsi dan Pinjol,” tegasnya.

Rp101 Triliun

Diketahui, dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya peningkatan transaksi keuangan terkait dengan judi online. Ia pun memaparkan, transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal I tahun 2024.

“Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih,” kata Ivan.

Selain itu, pihaknya juga telah memotret transaksi judi online sejak 2017 dengan nilai Rp2,1 triliun dan Rp3,9 triliun pada 2018. Nilai tersebut mengalami peningkatan pada tahun-tahun berikutnya.

Ivan juga mengungkapkan, hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. “Jumlah transaksi yang sudah kami analisis sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja, sampai kuartal I kami sudah lebih dari 60 juta transaksi,” imbuhnya.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *