banner 728x250

Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni Kutuk Keras Putusan Hakim: Anda Sakit dan Memalukan!

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.(DOK. Humas DPR RI)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald, anak mantan anggota DPR Edward Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengutuk keras putusan hakim tersebut.

banner 325x300

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita,” ujar Sahroni, dikutip Kamis (25/7).

Sahroni menegaskan, bukti-bukti kasus itu sudah sangat jelas. Ia mempertanyakan mengapa pelaku bisa sampai bebas.

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco saja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem itu meminta Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.

“Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ujar Sahroni.

Hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum. Sahroni juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa. Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta. Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *