banner 728x250

Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2 Orang Jadi Tersangka

Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.

“Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Namun Rudi enggan mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Meski begitu, terkait peran kedua tersangka, Rudi menyatakan kedua tersangka merupakan pihak penerima dana CSR BI. “Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” jelasnya.

Rudi menambahkan, KPK juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana CSR BI. “Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” ungkapnya.

Rudi memastikan, barang – barang yang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

“Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Diketahui, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 malam.
Penggeledahan bertujuan untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR Bank Indonesia.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *