ABNnews – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku prihatin dan miris melihat kondisi politik Indonesia saat ini.
Ungkapan kekecewaan mendalam ini dilontarkan SBY merespons penetapan tersangka terhadap Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, SBY menyoroti praktik politik nasional belakangan ini yang ia nilai semakin tidak terkendali.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” kata SBY melalui unggahannya di akun X, Rabu (4/11/2026).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyoroti cara-cara yang digunakan para elit dalam perebutan kekuasaan.
Menurut SBY, batas antara tindakan yang baik dan buruk maupun bermoral dan tidak bermoral seolah mulai diabaikan begitu saja demi syahwat politik.
“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tegas SBY.
SBY mengaku sangat khawatir jika situasi politik yang semakin memanas dan tak menentu ini pada akhirnya justru memicu ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” ucapnya.
SBY kemudian secara khusus menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam mengembalikan serta menghidupkan kembali etika dan keadaban dalam berpolitik di Tanah Air.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban,” ujar SBY.
Menurut SBY, upaya pembenahan tersebut merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah besar rakyat yang kini berada di pundak Presiden Prabowo.
“Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” tuturnya mendoakan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan perwira Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disusupkan ke dalam sistem pemantauan Polri tanpa prosedur dan verifikasi resmi yang sah, menyasar Presiden Prabowo, pejabat pemerintah, politikus, jurnalis, pengusaha, hingga aktivis masyarakat sipil.












