ABNnews – Partai Gerindra buka suara menanggapi isu adanya intervensi pihak luar di balik mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menangkap tiga kader partainya saat pesta narkoba.
Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman mengeklaim bahwa mutasi para personel kepolisian tersebut justru dipicu dugaan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada orang yang ditangkap.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Ketua Komisi III DPR RI tersebut tidak merinci nominal maupun detail dugaan permintaan uang yang dimaksud. Habiburokhman membantah keras tuduhan adanya intervensi dari Gerindra terhadap penanganan kasus di Polrestabes Surabaya.
“Tidak pernah ada komunikasi apa pun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan bahwa baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama bersikap tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” tegasnya.
Ia pun memastikan tiga oknum anggota DPRD Jawa Timur asal Gerindra yang ditangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, telah dijatuhi sanksi terberat. Ketiganya resmi dipecat melalui sidang etik Mahkamah Partai Gerindra sejak 8 Oktober 2026 lalu.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” lanjutnya.
Sebelumnya, mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kombes Luthfie menegaskan rotasi jabatan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketujuh anggota kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.
“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).
“Namanya yang saya sampaikan tadi itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan dan saya sampaikan saat ini intensif oleh Propam Polda Jawa Timur sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kejanggalan mutasi mendadak tersebut dan menduga adanya potensi intervensi pihak luar.
“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng.
Sugeng menilai mutasi pasca-penangkapan anggota dewan perlu dicermati agar tidak melukai integritas penegakan hukum. Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk mengevaluasi keputusan rotasi tersebut agar selaras dengan prosedur yang berlaku.












