ABNnews – Dua orang tahanan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial YD alias BKT dan JA mendadak jadi sorotan usai terbongkar menjadi otak peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya nekat mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Woha dari balik jeruji besi.
“YD tahanan Rutan Kejaksaan Bima, sedangkan JA tahanan Rutan Polres Bima,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima, Iptu M Fikri Dafa Alfares, Minggu (1/11/2026).
Terbongkarnya skandal peredaran sabu terselubung ini berawal dari penangkapan seorang warga Desa Naru, Kecamatan Woha, berinisial SM (38) pada Jumat (30/10/2026) malam. Polisi mencegat SM yang dicurigai tengah bertransaksi sabu di sebuah gang di Desa Samili, Kecamatan Woha.
“Berawal dari penangkapan SM yang saat itu mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya inisial AR yang berhasil kabur,” terang Fikri.
Dari lokasi penangkapan awal, polisi menyita 10 paket sabu seberat 11,52 gram, 1 plastik klip besar, 1 ponsel, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 571 ribu.
Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Petugas langsung menyisir rumah kediaman SM dan kembali menemukan barang bukti berupa 26 paket sabu seberat 18,72 gram, buku catatan transaksi, 1 unit ponsel, serta uang tunai Rp 5,9 juta.
“Dari penangkapan SM, jumlah keseluruhan barang bukti sabu siap edar yang diamankan seberat 30,26 gram,” jelas Fikri.
Saat diinterogasi petugas, SM bernyanyi dan mengaku bahwa puluhan paket sabu tersebut merupakan milik JA, yang saat ini sedang mendekam di Rutan Polres Bima atas kasus narkotika.
Dalam mengendalikan bisnis haramnya dari dalam sel, JA dibantu oleh saudara kandungnya berinisial KLM. Perempuan tersebut bertugas menimbang sabu di rumahnya berdasarkan arahan dan petunjuk JA melalui sambungan telepon.
“Berbekal informasi dari SM, anggota langsung bergerak menuju ke kediaman KLM. Namun KLM saat itu tidak berada di tempat,” tambah Fikri.
Untuk mengusut tuntas keterlibatan tersebut, penyidik mempertemukan SM dengan JA di Rutan Polres Bima. Dalam konfrontasi tersebut, JA tak bisa mengelak dan mengakui bahwa SM mengedarkan sabu atas perintahnya.
JA juga membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari YD alias BKT, yang merupakan tahanan di Rutan Kejaksaan Bima dalam perkara kasus yang sama.
Saat ini, SM dan JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mendalami jaringan ini guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lainnya.
“Yang jelas kasusnya akan terus didalami dan dilakukan pengembangan,” tegas Fikri.












