2 Suami di Surabaya Tega Jual Istri di Facebook, Satu Demi Fantasi, Lainnya Kecepit Ekonomi

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual istri sendiri dibongkar aparat kepolisian di Surabaya, Jawa Timur.

Dua suami berinisial WBS (39) dan RW (25) tega menjajakan istri masing-masing melalui media sosial Facebook dengan motif berbeda, yakni akibat fantasi seksual hingga tekanan ekonomi.

Kedua tersangka diringkus petugas saat menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Senin (26/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Komisaris Melati Sari menjelaskan bahwa tersangka WBS (39) nekat menawarkan istrinya, RKR (37), berdalih untuk memuaskan fantasi seksual pribadinya.

“Kami tindaklanjuti. Kurang lebihnya korban yang pertama, RKR berusia 37 tahun. Pelaku menjual istrinya melalui akun Facebook dengan motif dugaannya untuk fantasi seks,” ujar Melati, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, tersangka kedua yakni RW (25) diduga melakukan perbuatan serupa terhadap istrinya, SNK, lantaran terdesak pemenuhan kebutuhan ekonomi.

“Yang satu lagi korban, SNK, dan tersangka, RW. Ini mereka suami istri. Pelaku menjual istrinya dengan alasan ekonomi,” tambah Melati.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menawarkan layanan seksual threesome melalui grup Facebook bernama Pass Sby dengan memasang tarif antara Rp 700.000 hingga Rp 1.000.000 per layanan.

Polisi juga menemukan adanya dugaan ancaman yang dilayangkan tersangka kepada korban jika menolak permintaan tersebut. Korban diancam akan diusir dari rumah bersama anak mereka apabila tidak menuruti keinginan sang suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik haram ini diperkirakan telah berlangsung sebanyak empat hingga lima kali. Empat di antaranya dilakukan di rumah kos, sedangkan satu transaksi lainnya berlangsung di sebuah hotel.

Dalam aksi penggerebekan di kawasan Tambaksari tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka bersama para korban serta seorang tamu hidung belang. Seluruhnya langsung diboyong ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain dua buah kondom, satu bungkus kondom bekas/tanpa isi, satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai Rp 700.000, serta sebuah buku nikah.

Atas perbuatannya, RW dan WBS kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *