ABNnews – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya rekaman video yang memperlihatkan beberapa orang berpakaian serba gelap berada di atas atap gedung tinggi saat unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Muncul dugaan bahwa orang-orang tersebut merupakan penembak runduk (sniper) yang dikerahkan untuk mengawasi massa aksi.
Menanggapi kabar liar tersebut, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membantah keras pihaknya menerjunkan tim sniper saat pengamanan aksi yang digelar pada Rabu (28/10/2026).
“Tidak ada,” tegas Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak dikutip tribunnews, Kamis (29/10/2026).
Letkol Noor Iskak mengonfirmasi bahwa prajurit TNI yang hadir di lokasi unjuk rasa memang berasal dari Kodam Jaya. Namun, pengerahan personel tersebut murni didasarkan atas permintaan resmi dari Polda Metro Jaya dan telah sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
“Kehadiran prajurit Kodam Jaya atas permintaan dari Polda Metro Jaya, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Letkol Noor Iskak menambahkan, keterlibatan prajurit Kodam Jaya dalam pengamanan tersebut berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI, yang menegaskan bahwa salah satu tugas OMSP adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sesuai dengan Tugas TNI di UU No 3 tahun 2025 tentang TNI bidang OMSP salah satunya memberikan bantuan kepada Polri,” tegasnya.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026) digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Aksi ini digerakkan oleh koalisi Komite Sadar yang menghimpun BEM dari berbagai perguruan tinggi seperti BEM UI, BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, BEM Undip, Universitas Brawijaya, UNNES, hingga KM ITB bersama elemen buruh dan petani.
Dalam aksinya, massa menyuarakan evaluasi terhadap dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui tuntutan yang dinamai “Lima Perintah Rakyat”.
Tuntutan tersebut meliputi isu penanganan bencana, efisiensi anggaran negara, perbaikan sistem pendidikan, penegakan hukum, serta pemulihan kebebasan sipil dan HAM.
Meski situasi di lapangan sempat memanas, dinamika massa berhasil diredam oleh aparat keamanan dengan kondusif tanpa menelan korban jiwa.












