ABNnews – Media sosial belakangan dihebohkan dengan beredarnya isu penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Narasi yang viral di dunia maya menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan layanan jaminan kesehatan masyarakat dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi isu tersebut, pihak BPJS Kesehatan dengan tegas membongkar kebohongan informasi tersebut dan memastikan bahwa narasi penghapusan layanan itu adalah tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Program JKN merupakan program resmi negara yang memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Oleh karena itu, penyelenggaraan program ini bukanlah kebijakan sementara yang bisa dihentikan begitu saja.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata upaya negara untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Hal tersebut juga selaras dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkannya.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, keberlangsungan program JKN diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak bergantung pada kebijakan sesaat atau yang bersifat sementara.
Atas dasar itu, BPJS Kesehatan meminta masyarakat luas agar tidak merasa khawatir ataupun termakan oleh informasi hoaks yang belum terverifikasi kebenarannya.
Rizzky memastikan seluruh pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa tanpa ada hambatan. Peserta masih bisa mengakses fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Selain itu, BPJS Kesehatan turut mengimbau para peserta untuk senantiasa memastikan status keaktifan kepesertaan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.












