Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka TPPO ABK Kapal Cumi

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Sebanyak sembilan orang ditetapkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23.

Selain itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan bahwa kasus tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata ​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Kamis (15/10/2026), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan para korban dijerat utang atau kasbon lalu dipotong gajinya tanpa persetujuan dan dianiaya. Bahkan, pelaku memalsukan dokumen perjanjian kerjanya.

“Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari,” kata Fajri.

Dia menjelaskan rangkaian kejahatan ini melibatkan pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK yang merekrut korban melalui media sosial Facebook.

Peran tersangka Suyadi selaku ​Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya dan pemilik kapal KM Maulana 23 menyediakan dana kasbon penjerat, membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta melanggar aturan gaji ABK Permen KKP No. 4 Tahun 2026.

Kapten Kapal KM Maulana 23, Sarman memberikan target kerja ekstrem, menganiaya ABK, menyita 10 unit ponsel milik ABK, serta memotong asupan makanan dan minuman yang layak jika target tidak tercapai.

Kemudian pelaku Ahmad Ramadhan alias Rama bertugas mengkoordinasi pendaftaran, menampung ABK dari sponsor Facebook, memotong uang kasbon secara sepihak, dan memobilisasi korban.

Tersangka ​Asep Saepudin alias Ujang bertugas menjemput, mengawasi di penampungan, dan mengawal ABK agar tidak melarikan diri hingga naik ke kapal. Kusdinar alias Babe Bule bertugas menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain untuk mendapatkan komisi.

​Rahmat Dani alias Agam bertugas mengawasi dan menyekap korban di mess penampungan agar tidak melarikan diri. ​Kusnadi berperan membuat dokumen PKL palsu dan memalsukan tanda tangan para ABK atas izin pimpinan.

​Ahmad Bayhaki alias Wiki berperan memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal dan mengurus dokumen keberangkatan non-prosedural.

Serta, tersangka ​Sugiono merupakan atasan pengurus dokumen yang mengawasi, menyetujui pemalsuan tanda tangan PKL/SKK, serta melaporkan operasional ke direktur.

“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 KUHP tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda golongan tujuh sebesar Rp15 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *