Jasad Terikat Tali Rafia di Kamar Mandi Kosan Makasar, 2 Pelaku Dicokok Polda Metro Jaya

Jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026), terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita di Pinang Ranti, Jakarta Timur. ANTARA/Risky Syukur

ABNnews – Jasad perempuan muda berinisial KDA (19) ditemukan membusuk dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia di dalam kamar mandi kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Tak butuh waktu lama, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mencokok dua pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan membeberkan, kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27).

“Penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin AKBP Rachim berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka KDN ditangkap di Jatinegara pada Kamis (8/10), sedangkan ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10),” kata Imron dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Imron menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut diawali dari rencana pencurian yang telah dirancang matang oleh para pelaku. Mereka sengaja memancing korban untuk datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya melalui aplikasi media sosial pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat korban tiba di lokasi, tersangka KDN memberi isyarat khusus kepada ATW yang sudah bersembunyi di dalam kamar mandi. Tanpa buang waktu, kedua pelaku langsung menyergap dan menganiaya korban secara sadis.

“Pelaku mencekik, membekap mulut, serta menusuk pundak dan dada korban. Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia lalu meletakkannya di dalam kamar mandi,” terang Imron.

Usai melumpuhkan korban hingga tak bernyawa, para pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti telepon seluler dan uang tunai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat kedua tersangka murni dipicu oleh niat menguasai harta korban demi membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Imron.

Jasad KDA baru ditemukan dua hari kemudian, yakni pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam posisi miring ke kiri dengan kondisi tangan serta kaki terikat tali rafia, mulut tersumpal kain lap, dan leher terjerat kaus hitam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,” jelas Imron.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatan biadabnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *