Geger Penemuan Bayi dalam Tas Hitam di RPTRA Palmerah, Pelakunya Ternyata Remaja 17 Tahun!

Remaja 17 tahun diamankan usai diduga membuang bayi laki-laki dalam tas di Palmerah, Jakbar. (Foto; ist)

ABNnews – Penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, sempat menggegerkan warga setempat.

Usai melakukan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ternyata seorang remaja perempuan berinisial DN (17).

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengungkapkan, bayi mungil tersebut pertama kali ditemukan oleh warga pada Kamis (8/10/2026). Saat itu, saksi mendengar suara tangisan bayi dari depan RPTRA di Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02 RW 13, Kelurahan Palmerah.

“Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi,” ujar AKP Parman BM Nainggolan, Selasa (13/10/2026).

Mendengar suara tersebut, Saepudin bersama warga lain bernama Deni Hermawan langsung mencari sumber suara. Keduanya mendapati tangisan berasal dari sebuah tas hitam yang tergeletak pasrah di depan RPTRA.

Warga kemudian meminta bantuan Hairudin untuk memeriksa dan membuka tas tersebut. Benar saja, di dalamnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih bernyawa.

Tanpa membuang waktu, Hairudin segera melarikan bayi tersebut ke bidan terdekat guna mendapatkan penanganan medis awal, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pengurus RT setempat untuk melapor ke polisi.

Mendapat laporan warga, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar RPTRA. Hasil penyelidikan mengarah kuat ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah.

“Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,” kata Parman.

Setelah berkoordinasi dengan pengelola kos, petugas mengamankan DN (17). Remaja perempuan tersebut tak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya adalah ibu kandung dari bayi malang tersebut.

“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya,” bebernya.

Usai melahirkan tanpa bantuan medis, DN membungkus bayinya menggunakan kain lalu memasukkannya ke dalam kantong hitam. Ia kemudian membawanya dengan berjalan kaki menuju RPTRA Kemanggisan, meletakkannya di sana, lalu kembali ke tempat kos.

“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” tegas Parman.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat persalinan serta dokumen rekam medis dari RSUD Tarakan.

DN kini terancam sangkaan tindak pidana penelantaran atau pembuangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *